STIE Miftahul Huda telah menetapkan mahasiswa baru penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Gelombang I melalui Surat Keputusan Ketua STIE Miftahul Huda. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program KIP Kuliah bertujuan untuk memberikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah wajib mematuhi seluruh ketentuan dan kewajiban yang berlaku di STIE Miftahul Huda.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan Program KIP Kuliah di lingkungan STIE Miftahul Huda.
